Tak disangka bahkan mimpipun tidak kalau akhirnya Prita Mulyasari (32) Ibu dari dua Balita itu harus mendekam selama 3 minggu sejak Rabu 13 Mei 2009 yang lalu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita -Tanggerang- Banten, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI International Alam Sutera – Serpong - Tanggerang lantaran mengirimkan email keluhan ketidak puasan atas pelayanan Rumah Sakit itu yang akhirnya email tersebut menyebar melalui mailing list dan akhirnya keluhan tersebut berubah menjadi Email Berujung Petaka.
Trenyuh memang melihat kondisi Ibu 2 anak ini yang harus berpisah dengan buah hatinya terutama sibungsu yang baru bersusia 15 bulan dan masih memerlukan ASI darinya. Walaupun akhirnya dibebaskan dengan status tahanan kota, tapi ngeri juga jika melihat ancaman hukumannya bila benar memakai dasar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu maksimal 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah.. wiiiw.. Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut menyatakan bahwa Prita Mulyasari dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik,” katanya dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (3/6)(harian kompas). Dukungan dari berbagai pihak terhadap kasus ini terus meninngkat komunitas blogger mencoba menyebarkan opini serta himbauan untuk membebaskanya, bahkan mau memberikan dukungan moral dengan rame2 akan datang memenuhi ruang pengadilan Negeri Tanggerang tersebut, belum lagi para penggede negeri ini juga ikut bicara . Detik news jumat 5-6-09 memberitakan bahwa hingga pagi ini katanya tercatat 144.307 anggota yang tergabung dalam cause 'Dukungan bagi ibu Prita Mulyasari, Penulis surat keluhan melalui internet yang ditahan'. Jumlah tersebut sangat jauh melampaui dari target awal yang hanya 7.500 anggota. Saya sendiri membaca email pembawa petaka ini di Gajah Bonge dan Nonadita kedua sobat disamping beropini opini juga menghimbau untuk kebebasanya dll. Dalam kesempatan ini saya juga suport doa agar ibu Prita Mulyasari tabah dan tetap tegar dalam menghadapi cobaan ini dan tentunya segera dibebaskan dari segala tuduhan tersebut , kepada para penegak hukum mohon agar mendudukan persoalan ini pada proporsi yang sebenarnya, kepada YLKI mohon agar terus berjuang demi membela para konsumen yang merasa dirugikan terutama kasus-kasus dari malpraktek semacam ini . Akhirnya tentu kita semua berharap agar tak ada lagi Prita-prita lain yang mengalami nasib yang sama seperti ini . Amin.
Tak hanya mendukung, beberapa di antaranya juga turut memberikan opini, seperti memberikan dukungan semangat kepada Ibu Prita, mengkritik langkah RS OMNI, hingga menegaskan kebebasan dalam beropini. Ada pula yang meminta agar pemerintah memperhatikan permasalahan ini.
Ika, sang pembuat Cause, menyatakan terima kasih atas dukungan seluruh pihak. "Sasaran kita adalah bebaskan Prita dari segala tuntutan!," tegasnya.
iya nih saya dukung bu prita
ReplyDeleteSepakat dulung bu Prita, coz jangan2 nanti akan banyak para blogger yg ditangkap
ReplyDeleteayo rame2 mendukung bu Prita
ReplyDeleteBU kami juga akan selalu mendukungmu
ReplyDeleteBu prita, para blogger maniak selalu memantau perkembangan kasus ibu, dan kita siap membuat dan membangun kekuatan opini besar didunia maya
ReplyDeletekalau cuma dukungan doang sie belum cukup .... , tanpa di iringi suatu tindakan Yang Berarti, Wong Opini'a aja melalui dunia maya bukan di dunia nyata ..... ., Wong Saya Juga Aneh , Masa Cuma Ungkapin Rasa Tidak Puas Atas Pelayanan ******** ( Tidak Nyebut Nama Lhooo ) , Cz Takut Juga Sie ^_^ .... , Itukan Bagian Hak Kita Untuk Mengungkapkan Rasa Kita .... Masa Di Tahan ....
ReplyDeletePOKO'e , Sapa Yang Banyak Duit , SO Pasti Menang .... , Dan Tentu'a Yang Tidak Punya Bajet ( Uang ) So Pasti Kalah Dah ,.
Itulah Indonesia ^_^
Sudah bebas gannnn,,,,,,,,,
ReplyDelete